Strategi kedua adalah Way, Pemerintah merancang model bisnis yang akan digunakan dari hasil produksi pengembangan food estate untuk pemulihan ekonomi nasional. Strategi Ketiga adalah Ends, yaitu pengembangan food estate berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Pemerintah Republik Indonesia merespon dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penananam Modal21 yang mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2007. Dengan diberlakukan UU Nomor 25 Tahun 2007 ini, maka UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing berikut perubahannya serta UU Nomor 6 Tahun Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diundangkan pada tanggal 17 Mei 1999 diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi terselenggaranya bank sentral yang efektif. Dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa perubahan yang fundamental antara lain ditetapkannya tujuan tunggal Bank Indonesia, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi UndangUndang. ***) merupakan hasil dari amandemen ketiga melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. ****) dicabut dengan Pasal 46 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
1) Undang-Undang Dasar 1945. 2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247). 3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725).
Real Properti adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah termasuk hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu, semua kepentingan, dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan real estat. Referensi: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021. Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
2uZs.
  • p5n6fyfqff.pages.dev/242
  • p5n6fyfqff.pages.dev/11
  • p5n6fyfqff.pages.dev/78
  • p5n6fyfqff.pages.dev/90
  • p5n6fyfqff.pages.dev/406
  • p5n6fyfqff.pages.dev/343
  • p5n6fyfqff.pages.dev/383
  • p5n6fyfqff.pages.dev/44
  • undang undang real estate indonesia