MOTOR Motor kredit yang ditarik leasing ternyata bisa dimiliki lagi, begini caranya.. Saat ini masyarakat yang pengin mempunyai kendaraan bermotor dipermudah dengan adanya kredit. Dengan mengajukan kredit kendaraan bermotor, bisa membeli motor impian dengan uang muka dan cicilan per bulan sampai lunas.

Mengambil Motor yang Ditarik Leasing – Anda termasuk salah satu pengguna kredit untuk membeli motor kesukaan? Kalau begitu, Anda tentu familiar dengan cara kerja kredit yang mengharuskan pembayaran angsuran setiap bulannya. Tapi jika motor ini terpaksa harus dikembalikan pada perusahaan pembiayaan, apa yang menyebabkannya? Dan bagaimana mengambil kembali motor tersebut? Hal-hal ini akan dibahas lebih rinci dalam cara mengambil motor yang ditarik leasing plus kisaran biaya. Memang banyak yang mengakui bahwa membeli motor yang harganya belasan hingga puluhan juta dapat menjadi sangat murah dengan cicilan kredit. Anda hanya perlu membayar uang muka yang hanya beberapa persen dari keseluruhan total motor dan berikutnya motor sudah berada di tangan. Pemberlakuan kredit akan dimulai di bulan pertama Anda mengangsur hingga tanggal terakhir jatuh tempo. Seluruh kebijakan kredit akan tertulis di atas kontrak sehingga jika terjadi masalah, kedua belah pihak akan melihat kembali ke kontrak tersebut. Jika ada masalah terhadap proses kredit yang malah menjadikan motor Anda ditarik oleh kreditur, bagaimana cara mengambil motor yang ditarik leasing plus kisaran biaya-nya? Baca Denda Keterlambatan Oto Kredit Biasanya pihak perusahaan pembiayaan mengirimkan notifikasi terlebih dahulu pada nasabah bahwa mereka belum membayar kewajiban kredit bulan ini. Bila perusahaan benar-benar akan mengambil motor tersebut dari Anda, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mendapatkan kembali motor tersebut. Cobalah untuk menanyakan surat asli perusahaan mengenai ditariknya kendaraan. Biasanya banyak debt collector yang menghampiri dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan agar konsumen percaya. Jika perlu, ajak debt collector ke kantor polisi bila dirasa mencurigakan. Sertifikat fiducia yang dulu didaftarkan juga akan sangat bermanfaat sekiranya ada yang menarik paksa motor Anda. Ibaratnya, jika menjamin motor dengan sertifikat fidusia, maka motor tersebut tentu saja bukan milik pihak perusahaan Tahapan Pelunasan Kredit Motor Selain itu, sertifikat fiducia ini dapat dipakai saat ingin menebus kembali motor dengan dendanya. Besarnya denda biasanya dihitung dari hari pertama keterlambatan membayar, dimana normalnya adalah 0,5% dari total angsuran. Penagih kredit yang tepercaya tentunya datang ke rumah dengan dokumen yang lengkap seperti History Payment yang menunjukkan rincian kredit Anda. Ada juga BAPK atau Berita Acara Penyerahan Kendaraan, sebuah surat asli yang mengesahkan penarikan motor dari perusahaan pembiayaan. Lagi-lagi, jika motor Anda ditarik oleh debt collector yang mencurigakan, selalu tanyakan keberadaan dokumen-dokumen ini untuk mencegah terjadinya penipuan dan kejahatan. Kira-kira secara umum begitulah cara mengambil motor yang ditarik leasing plus kisaran biaya yang dapat Anda jadikan referensi. Tentunya kewajiban membayar kredit yang telah ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan harus ditaati untuk menghindari skenario ini terjadi pada Anda. Baca Proses Pelunasan Kredit Mobil Sebelum Jatuh Yang terpenting, selalu siapkan dan tanyakan dokumen-dokumen penting di atas jika suatu saat motor harus ditarik pihak leasing.

Cukup3 tahapan, yang pertama adalah mendatangi pihak leasing secara langsung, kedua adalah melunasi kewajiban sisa hutang yang tertangguhkan, dan yang ketiga adalah kendaraan hanya bisa diambil dalam kurun waktu 7 hari kalender nasional yang mulai dihitung saat penarikan, lewat dari 7 hari mungkin akan ada pertimbangan lain yang harus diselesaikan. Menurut Hendri, pihaknya sebelum melakukan penarikan mobil yang menunggak cicilan ada beberapa prosedur yang dilakukan. Hendro menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen. Hendro menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi konsumen bila ingin menebus unit kendaraan yang disita kembali. "Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro. Sehingga, Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan Mobil Ditarik Leasing Solusi dan Hukumnya Wajib TahuKondisi yang menyebabkan mobil ditarik leasingKredit macet merupakan penyebab utama mobil konsumen ditarik kembali oleh perusahaan leasing mobil. Cara menebus mobil yang ditarik leasingJika kamu mengalami penarikan mobil oleh leasing, kamu mungkin penasaran apakah mobil yang ditarik leasing bisa diambil kembali? Berikut cara tebus mobil yang ditarik leasing yang bisa kamu lakukanCara pertama untuk mengambil mobil yang ditarik leasing adalah dengan mendatangi perusahaan leasing dengan tujuan mendiskusikan keringanan untuk konsumen agar bisa segera melunasi hutangnya. Adapun bila mobil kamu ditarik leasing, solusi yang bisa ditempuh yaitu melaporkan polisi apabila kamu merasa dirugikan atau merasa pihak leasing bertindak semena-mena. Pertanyaan seputar mobil ditarik leasingMobil Ditarik Perusahaan Pembiayaan Masih Harus Bayar CicilanDalam kasus Anda, kami luruskan bahwa perusahaan tersebut bukan termasuk jenis pembiayaan leasing, melainkan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan Anda selaku pemberi fidusia, sebagaimana Anda menguasai mobil tersebut berdasarkan pembiayaan konsumen, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan. Selanjutnya, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. [3]Patut dicatat, perusahaan pembiayaan dilarang menarik jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya ke perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, perusahaan pembiayaan yang menarik mobil Anda berarti telah melaksanakan eksekusi jaminan Yang Tahu Kendaraan Sudah Ditarik Leasing Masih Bisa Ditebus Kembali Begini SyaratnyaSebab bisa mengajukan kredit dengan uang muka dan cicilan per bulan sesuai kemampuan untuk memboyong kendaraan yang diimpikan. Namun saat mengajukan pembelian dengan cara kredit, tentunya ada perjanjian dengan pihak lembaga pembiayaan. Salah satunya jika melakukan wanprestasi atau terjadi kredit macet, kendaraan bisa ditarik atau disita oleh pihak lembaga pembiayaan. Lantas, apakah kendaraan yang sudah ditarik leasing karena menunggak kredit masih bisa ditebus lagi? Menurutnya sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga Ditarik Leasing Perginya ke ManaLiputan6, Jakarta - Pembelian kendaraan roda empat dan dua secara kredit kini jadi hal lumrah. Bahkan sejumlah dealer kini tak lepas menggandeng perusahaan pembiayaan atau leasing untuk memberikan berbagai program menggiurkan, mulai dari uang muka rendah hingga suku bunga ringan. Meski demikian, banyak dari konsumen yang melakukan pembelian dengan sistem kredit tak mampu membayar cicilannya tepat waktu. Alhasil, kendaraan kesayangan harus rela diambil leasing. Lalu ke mana larinya kendaraan yang diambil leasing?Enggak Usah Panik Kendaraan Ditarik Leasing Karena Kredit Macet Masih Bisa Ditebus Kembali Begini Syaratnya© Disediakan oleh GridOto Ilustrasi kredit kendaraan Naufal/GridOtoEnggak Usah Panik, Kendaraan Ditarik Leasing Karena Kredit Macet Masih Bisa Ditebus Kembali, Begini SyaratnyaMobil atau motor ditarik leasing karena melakukan wanprestasi atau kredit macet, begini cara menebus kembali dari leasing. Enggak Usah Panik, Kendaraan Ditarik Leasing Karena Kredit Macet Masih Bisa Ditebus Kembali, Begini SyaratnyaMuslimin TrisyulionoGridotoBaca Juga Kredit Hyundai Creta di Akhir Tahun Dapat Bunga Rendah, Angsuran Mulai Rp 4 JutaanBaca Juga Jangan Sampai Enggak Tahu, Ternyata ke Sini Larinya Mobil atau Motor Setelah Ditarik LeasingTentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing. "Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," pun memberi catatan, bila konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan selambat-lambatnya tujuh hari. "Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya. Leave a Reply
\ncara menebus motor yang ditarik leasing
Untuklebih jelas, begini cara menanganinya. 1. Klarifikasi ke Perusahaan. Sebelum kejadian penarikan, Anda hendaknya mengklarifikasikan kondisi keuangan Anda kepada perusahaan leasing yang bersangkutan. Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian. Kendaraan bermotor saat ini bukanlah barang kebutuhan sekunder melainkan sudah menjadi kebutuhan primer. Mengingat harga kendaraan roda dua ini yang tidak bisa dikatakan murah karena barunya mencapai angka 15 jutaan lebih, tidak sedikit yang memutuskan untuk membeli dengan cara yang berencana membeli motor secara kredit, perlu tahu juga bagaimana cara menebus motor yang ditarik leasing. Informasi yang satu ini sekiranya memang cukup penting sebab siapa pun tentu tidak ingin sampai menunggak pembayaran kredit kendaraannya. Advertisements Namun terkadang ada saja sesuatu hal yang membuat para nasabah sampai menunggak pembayaran yang berujung dengan Penarikan Kendaraan Oleh Pihak LeasingApa Yang Mesti Dilakukan Ketika Kendaraan DitarikAlur Penarikan Kendaraan Oleh Pihak LeasingAdanya kredit kendaraan ini memang memudahkan kita untuk memiliki kendaraan baik yang kondisinya baru maupun second. Tetapi yang mesti diingat adalah ada biaya cicilan kendaraan yang tiap bulannya wajib dibayarkan sesuai dengan jangka waktu kredit yang awal pada saat pengajuan kredit, dari pihak leasing tentu sudah menjelaskan apa yang menjadi konsekuensi jika nanti nasabah sampai menunggak. Jadi sebelum kita membahas cara menebus motor yang ditarik leasing terlebih dahulu akan dijelaskan seperti apakah alur penarikan kendaraan motor yang menunggak ini oleh pihak leasing itu saat nasabah menunggak, dari perusahaan leasing tidak akan langsung melakukan eksekusi penarikan kendaraan milik nasabah yang bersangkutan. Umumnya dari pihak leasing memiliki batas waktu sampai kendaraannya nanti bakal dieksekusi. Baca Telat Bayar Cicilan Motor FIF Apakah Langsung Di Tarik Advertisements Saat ada penunggakan, pihak nasabah akan dihubungi oleh leasing dan diingatkan untuk membayar tagihannya melalui SMS atau telepon lebih dahulu. Barulah jika sampai lebih dari dua bulan masih belum dibayarkan untuk tunggakan cicilannya, pihak leasing akan menarik kendaraannya. Untuk melakukan penarikan, ada pihak debt collector yang akan mendatangi tempat tinggal Yang Mesti Dilakukan Ketika Kendaraan DitarikKalau sampai kendaraan ditarik akibat menunggal sampai tiga bulan, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Jadi untuk cara menebus motor yang ditarik leasing akan kita bahas di akhir dan lebih dulu lakukan hal berikut saat kendaraan kalian ditarik leasing Baca Benar Gak Motor Ditarik Leasing Hutang LunasMintalah Surat PenarikanDari pihak debt collector pastinya tidak akan melakukan eksekusi secara sembarangan dan mereka juga disertai dengan surat perintah untuk menarik kendaraan yang diberikan pihak leasing. Mintalah surat tersebut dan teliti dengan baik-baik apakah dalam surat tersebut tertera kendaraan kalian. Ini untuk menghindari penipuan yang dilakukan oknum-oknum yang mengaku sebagai debt Juga Sertifikat FidusiaSelain surat penarikan, kalian juga bisa menanyakan sertifikat fidusia dan adanya sertifikat ini berguna pada saat kalian akan menebus kendaraan yang ditarik pihak leasing tadi. Harusnya dari pihak debt collector juga menyertakan sertifikat ini selain surat History PaymentTidak ada salahnya bila kalian meminta ditunjukkan history payment atau riwayat pembayaran cicilan. Dengan begitu akan diketahui dengan jelas sudah berapa lama kalian menunggak dan history payment juga berguna jika kalian merasa telah membayar tagihan secara rutin tetapi tetap didatangi debt Ada BAPKYang tak boleh ketinggalan adalah pihak debt collector harus membawa BAPK atau Berita Acara Penarikan Kendaraan. Dokumen tersebut juga ditandatangani oleh perusahaan dan juga pengguna jasa kredit. Baca Gadai Motor Tanpa BPKB Apa Disetujui PegadaianUntuk cara menebus motor yang ditarik leasing ini kalian mesti mendatangi perusahaan leasingnya kemudian menyelesaikan administrasinya. Dari pembayaran denda keterlambatan, bunga, dan cicilan yang mana ini cukup memakan waktu. Namun pihak leasing dengan senang hati siap melayani nasabah mereka yang serius ingin menebus kendaraan dengan menyelesaikan administrasinya. Advertisements About The Author Wardoyo Tri SukmaBlog dapat berisi informasi yang bermanfaat dan dapat membantu orang lain memecahkan masalah atau mencari jawaban

Banyak debitur nakal yang melakukan oplos part atau komponen di motor kreditan sebelum ditarik pihak leasing. Fenomena oplos motor kredit sudah lama terjadi dan dijadikan solusi murah serta menguntungkan makanya banyak yang melakukan. Murah bagi yang membutuhkan komponen atau part bagus dan menguntungkan bagi si penjual. Biasanya oplos part dilakukan debitur yang kredit motornya macet namun masih perlu duit karena sudah banyak nyicil.

Artikel diperbarui pada 26 Februari 2023. Terjadinya penarikan mobil oleh leasing acapkali menimbulkan berbagai perasaan tidak nyaman pada para pemiliknya. Untungnya ada cara menebus mobil yang ditarik leasing sehingga pemilik tidak perlu kehilangan mobil tersebut. Sekarang ini pun biasa terjadi penarikan mobil yang justru dilakukan oleh pihak ketiga yang mengaku rekan dari leasing terkait. Pengguna jasa leasing tentu tidak boleh pasrah saja, apalagi jika penarikan dilakukan tidak sesuai prosedur ataupun ketentuan yang berlaku. Jika hal di atas terjadi, tentu ada hak dari pengguna jasa leasing yang dilanggar. Untuk itulah penting bagi pengguna leasing mempelajari hal terkait leasing. Yuk simak berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait leasing. Penyebab dan Proses Mobil Ditarik Oleh LeasingAturan dan Hukum Leasing Menarik MobilCara Mengambil Mobil Tarikan Leasing1. Membayar Sejumlah Tunggakan Cicilan2. Meminta Keringanan dan Tambahan Waktu3. Menjaminkan BPKB KendaraanTips Agar Mobil Tidak Ditarik leasing Penyebab dan Proses Mobil Ditarik Oleh Leasing Sebelum membahas cara menebus mobil yang ditarik leasing perlu diketahui terlebih dahulu tentang penyebab hal tersebut terjadi. Kredit macet adalah penyebab paling utama yang membuat pihak leasing mobil menarik kendaraan pengguna jasanya. Terjadinya kredit macet tersebut adalah ketika konsumen leasing telat membayar mobil ke pihak leasing dalam kurun periode tertentu. Kredit macet juga terjadi jika konsumen tidak membayar hutang leasing sesuai dengan waktu yang disepakati. Tentu saja penarikan tidak serta merta dilakukan hanya karena konsumennya telat melakukan pembayaran saja. Lebih dari itu sebenarnya ada prosedur yang sebelumnya telah dilakukan dan penarikan adalah jalan tegas terakhir, berikut penjelasannya. Umumnya ketika keterlambatan yang terjadi hanya 1 bulan, akan ada pengenaan sanksi denda dan penagihan berupa teguran. Baik via telepon, SMS, bahkan via surat elektronik. Dalam keterlambatan bayar 1 bulan, pihak penyedia leasing jarang yang langsung akan menarik mobil. Tetapi jika hal ini telah dicantumkan dalam klausul kontrak maka bisa saja terjadi. Setiap terjadi keterlambatan, perusahaan leasing seharusnya menginformasikan bahwa gagal bayar tersebut kepada konsumen terkait. Pemberitahuan diberikan bisa dalam surat peringatan yang dikirimkan ke konsumen, umumnya adalah tujuh hari sesudah terlambat. Jika dalam tujuh hingga empat belas hari tetap tidak mencicil, maka perusahaan bisa mengirimkan surat kedua. Surat peringatan yang ketiga akan diberikan bila tetap tidak ada pembayaran cicilan setelah satu minggu pemberian surat kedua. Biasanya, keterlambatan yang telah sebanyak tiga kali atau 90 hari penarikan kendaraan akan segera dilakukan setelah sebelumnya memberikan pemberitahuan. Konsumen yang ditarik kembali unitnya maka hutang tadi dianggap lunas. Namun semua dana yang telah disetorkan atau dibayarkan hangus dan tidak bisa dikembalikan. Aturan dan Hukum Leasing Menarik Mobil Selain cara menebus mobil yang ditarik leasing, konsumen juga harus tahu bahwa pihaknya bisa menolak penarikan. Dalam hal ini, penolakan bisa dilakukan jika proses penarikan adalah secara paksa dan melanggar aturan kontrak. Menurut kementerian keuangan, leasing tidak diperbolehkan menarik unit mobil jika konsumen telah menunggak pembayaran. Aturan ini sah dan bahkan dituangkan dalam PMK mengenai pendaftaran lelang fidusia untuk perusahaan pembiayaan. Kemudian apabila mobil ditarik pihak yang ketiga, biasanya yaitu oleh debt collector, konsumen juga bisa menolak karena melanggar hukum. Dalam Pasal 335 tindakan debt collector secara paksa menarik mobil merupakan sebuah tindak perampasan. Cara Mengambil Mobil Tarikan Leasing Berdasarkan penjelasan diatas maka diketahui bahwa sebenarnya tindakan menarik mobil baik oleh leasing maupun pihak ketiga adalah melanggar hukum. Namun, apabila hal tersebut tetap terjadi dan konsumen tidak mampu menolak maka bisa melakukan hal berikut. 1. Membayar Sejumlah Tunggakan Cicilan Cara menebus mobil yang ditarik leasing adalah memanfaatkan kesempatan tawaran pihak leasing mengenai apakah konsumen ingin melunasi cicilan atau tidak. Penawaran tersebutlah yang akan memulai musyawarah antara konsumen dengan pihak leasing. Biasanya pihak pembiayaan akan memberikan detail denda yang wajib dibayarkan, dan menjelaskan juga mengenai kredit yang belum dilunasi. Apabila terjadi jalan tengah dan kesepakatan, maka mobil bisa dibawa konsumen kembali. 2. Meminta Keringanan dan Tambahan Waktu Sebelum melakukan tarik kendaraan tentu leasing telah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna jasa leasing terkait. Pada saat itu seharusnya konsumen memberikan konfirmasi terkait kapan kemungkinan kesanggupan melakukan pembayaran cicilan. Jika sampai melewati waktu yang diberikan masih belum juga membayar dan penarikan dilakukan, maka konsumen perlu datang ke kantor leasing. Meskipun sudah terlambat, konsumen tetap boleh memohon keringanan atau tambahan waktu lagi. Konsumen harus pintar menawarkan perjanjian atau kesepakatan terkait pembayaran cicilan tersebut. Pihak leasing harus bisa diyakinkan bahwa konsumen akan membayar sesuai kesepakatan dan nantinya bisa membawa kembali unit yang ditarik. 3. Menjaminkan BPKB Kendaraan Biasanya, pada status pembiayaan yang telah berada di H-1 terakhir bulan pembayaran, leasing akan memberikan BPKB. Hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengambil mobil yang ditarik dengan memberikan jaminan berupa BPKB tersebut. Misalnya, konsumen kredit dalam 35 bulan dan sudah membayar selama 33 bulan, kendala kredit terjadi 1 bulan. Konsumen harus segera menghubungi leasing untuk menjaminkan BPKB disertai kendaraan dana kontan 5 juta dengan waktu 1 tahun. Nantinya pihak leasing menghitung dana yang akan diterima, dan jumlah biaya wajib bayar yang akan dibebankan. Jadi, ketika konsumen melunasi cicilan terakhir kendaraan, BPKB tidak keluar sebelum dana lunas. Tips Agar Mobil Tidak Ditarik leasing Meskipun ada cara untuk menebus tarikan tersebut tetapi konsumen perlu tahu bagaimana agar tidak terjadi penarikan oleh leasing. Hal ini penting untuk konsumen yang belum mengalaminya atau bagi pelajaran untuk kredit selanjutnya, yaitu. Pastikan kredit yang akan dijalankan sesuai dengan kemampuan, dan tidak memaksakan kondisi keuangan yang dimiliki. Besarnya tanggungan cicilan harus jauh lebih kecil dari pendapatan. Perhitungkan dan perkirakan semua kemungkinan yang mungkin menyebabkan gagal bayar dan dana cadangan untuk membackupnya. Pilihlah penyedia pembiayaan kendaraan yang resmi dan juga sudah terpercaya. Pelajari kontrak yang diajukan dan mintalah penjelasan jika ada poin yang rancu atau kurang jelas. Pastikan setiap nominal yang dibebankan baik denda, bunga, bahkan penalti jika mungkin akan pelunasan sebelum tempo Apabila akan terjadi gagal bayar atau keterlambatan usahakan untuk selalu memberi konfirmasi ke pihak leasing terkait baik secara langsung maupun melalui pesan dan segeralah cari solusi terbaik. Ketika melakukan konfirmasi telat bayar atau gagal bayar pastikan jika pihak leasing memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut sehingga kedepannya bisa dijadikan bukti. Memiliki sebuah kendaraan dengan model terbaru yang memiliki tampilan keren sesuai yang diimpikan memang akan menyenangkan. Tetapi jika cara memilikinya adalah dengan memaksakan diri, maka jelas hal tersebut tidaklah baik. Sebenarnya mengajukan kredit untuk memenuhi hasrat semacam ini hanyalah akan menyulitkan diri sendiri. Cara aman agar tidak mengalami kondisi keuangan yang buruk dan berantakan adalah dengan menabung dan juga membeli yang sesuai kemampuan. Demikianlah penjabaran cara menebus mobil yang ditarik leasing hingga informasi mengenai hukum dan juga tips-tipsnya. Selalu ingat bahwa dalam menyelesaikan masalah kredit sebaiknya tidak dengan membuat pinjaman baru yang sebenarnya justru menambah masalah. Menanggapihal ini, Hendro Utomo selaku Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance mengatakan saat penarikan kendaraan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing. "Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro kepada waktu lalu. Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. [ HT 821 ] Satu hal yang membuat orang parno dengan kendaraannya adalah ketika sebut saja motor kesayangannya, motor untuk mencari nafkah, harus ditarik atau diambil oleh pihak leasing karena satu hal. Cara-cara pengambilan mulai dari cara halus sampai penjemputan kasar pernah dirasakan oleh salahsatu pemilik kendaraan yang dianggap wanprestasi atau tidak mampu membayar cicilan kendaraan. Namanya hidup, nasib bisa saja berubah dalam hitungan menit. Misalkan hari ini motormu dijemput pihak leasing, eh.. besoknya Tuhan sedang baik dimana kamu ketiban rejeki dan kalau dihitung jumlah uangnya bisa untuk membeli motor baru yang lebih bagus dari yang lama. Tapi ada alasan lain mengapa kita tidak membeli motor yang lebih baru saja, tapi justru mengambil kembali atau menebus motor kesayanganmu karena mungkin sudah terlalu sayang, ada histori dan kesan yang mendalam menjadi salah satu alasannya. Atau nama kita sudah di blacklist oleh pihak leasing! Sekarang pertanyaannya adalah, apakah motor atau kendaraan yang sudah ditarik pihak leasing bisa diambil kembali oleh pemiliknya? Kalau dari sumber yang saya baca jawabannya adalah; tetap bisa. Untuk bisa mengambilnya tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi dan diikuti konsumen/ pihak penghutang. Tapi buat kamu yang memang berniat sungguh-sungguh untuk mengambil kembali kendaraanmu syaratnya pun tidak berbelit. Cukup 3 tahapan, yang pertama adalah mendatangi pihak leasing secara langsung, kedua adalah melunasi kewajiban sisa hutang yang tertangguhkan, dan yang ketiga adalah kendaraan hanya bisa diambil dalam kurun waktu 7 hari kalender nasional yang mulai dihitung saat penarikan, lewat dari 7 hari mungkin akan ada pertimbangan lain yang harus diselesaikan. Nah, satu hal yang menarik yang pernah saya dengar dari cerita kawan saya adalah entah benar atau tidak jika ada kendaraan konsumen ditarik leasing biasanya suka untung-untungan. Maksudnya gimana, maksudnya adalah terkadang kalau kendaraan tidak bernasib baik sebelum motor itu statusnya menjadi barang lelangan akan ada pihak yang tidak bertanggung jawab 'mempreteli' bagian tertentu dengan cara mengambilnya atau menukarkan dengan barang yang berkualitas tidak baik. Untuk itu jika kamu sudah berniat mengambil kembali dan sudah memenuhi syarat pengambilan kendaraan ada baiknya sebelum melunasi pembayaran harap meneliti dulu keadaan kendaraan secara lengkap apakah ada bagian yang kurang atau hilang, kalau perlu lakukan test drive apakah ada kejanggalan dari suara mesin, lampu-lampu, klakson dan lain-lain. Jika ada yang dirasa janggal konsumen bisa komplain dan melakukan negoisasi kembali. Apakah cerita diatas terbukti benar saya sendiri tidak begitu tahu dan tidak paham. Tapi mungkin Gan en sista punya informasi yang bisa diceritakan disini agar kita bisa saling berbagi informasi dan pengalaman. Sekian dan Terimakasih. TAMAT. Copyright © 2016 - 2021 iskrim™ All Rights Reserved Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS Sumur sebuah opini, tkp img gugel 22-10-2021 1706 emineminna dan 13 lainnya memberi reputasiDiubah oleh iskrim 24-10-2021 1716 yoyooooi.... KOMENTAR NTAPS KASKUSERQuoteOriginal Posted By di tawarin tuker part sama motor leasing sama sodaranya temen gw. krn velg gw agak speleng, yaudah gw tuker aja velgnya depan belakang. bocahnya gw kasih uang roko 100ribu wkwkkwQuoteOriginal Posted By orca82►Biasanya motor2 tarikan leasing itu di oper ke luar daerah/pulau dari domisisili asli plat nopol, dan di jual dengan surat sebelah STNK saja dengan harga miring.. umumnya motor2 ini gak akan bayar pajak lagi kala pajak STNK sudah habis dan berakhir menjadi motor grandong bodong yang operasionalnya di seputaran desa dan kebun warga mengangkut hasil bumi. Tapi dikala pajak masih hidup umumnya motor masih lalu lalang di kota walau pun ada beberapa yang pajak sudah mati pun selama kondisi motor masih bagus tetap lalulalang di kota, soalnya ane sering nemuin motor plat B di lampu merah dengan kondisi pajak mati lama dan tetap bisa berkeliaran dengan bebas.. mengindikasikan lemahnya kontrol kepolisian dan dispenda dalam menegak kan regulasi Posted By fandy15beckz►Kalau nebus motor, ga mesti maksimal 7 hari sih,bisa maks ditahan sih 2 minggu, dgn catatan udah ad omongan sebelumnya pas motor ditarik. Lebih dr 2 minggu motor bru dikirim ke pusat buat di lelang, ga dikirim ke daerah kek komen di pejwan, kan bpkb nya ad d leasing nya. Dan biasanya kalo masalah oplosan, itu biasanya buat motor2 yg bru bayar dibwah 6 bulan yg ketarik, krna kalo dkasih tebus lagi, cm bikin nambah kerjaan doang. Ini brdasarkan pengalaman ane dulu gawe di leasing 4 taunan, skrg mah dah tobat ga mw maen riba, buat ngutang hp aja udah ogah ga brani mendingan nabung ajaQuoteOriginal Posted By ijobanter►Kakak ipar ane dc eksternal skr udh tobat kerja bag maintenance bangunan pabrik,trkhir kena kasus sama tmn ane,tmn ane lapor ke ane motornya diambil paksa di jalan,kena pukul jg,ya udh turun gunung dah,sm bbrp tmn diciduk mo ditembak kakinya kiri kanan,sngaja buat shock therapy ybs. Sy ancam klo ga mau berhenti jd dc dan kembalikan motor yg ditarik sy jamin lubang dua dengkulmu. Udah kena popor pistol mukanya pas pelipis. Ealah malah nangis minta maaf. Akhirnya tmn ane jg maafin,kasus slesai. Skrg kakak ipar udh kerja beneran dijalur yg lebih baik. Semoga gak kembali lagi. Buat tmn2 yg msh di jalur mata elang baik eksternal maupun leasing jangan gegabah dan semaunya semua ada SOP. Salah jalan bisa mati di Posted By mantauterus69►Ane 5 tahun dileasing.. Bisa ditebus syaratnya jika dr awal cust kooperatif Jika cust misalkan nunggak 3 bulan maka harus bayar 4 bulan + denda Bawa tanda terima tarikan saat akan nebus Kebetulan ane di leasing gede pada saat itu oplosan ga terjadi jika cust ada tanda terima karena dc ga berani oplos sparepart. Lelang dilakukan di lokasi cabang tersebut ga ada itu lempar keluar Kalo leasing kecil ane jamin banyak permainan karena fungsi control dicabangnya ga jalanQuoteOriginal Posted By Klontot►Saran dari ane, kebetulan ane dlu pernah jadi kepala cabang di Salah satu Perusahaan Pembiayaan di Indonesia, kalau motor atau kendaraan di Tarik, 1. Berkomunikasi yang baik dengan Pihak Pembiayaan jangan diem doang di rumah, semakin aktif konsumen, kesempatan buat ulur2 waktu biar kendaraan ga di lelang semakin ada. 2. Minta Solusi dari mereka, misal Restrukturisasi atau ikut lelang kendaraan kita sendiri yg otomatis kita ga perlu lagi bayar Denda. 3. Bisa juga tanya2 Program Pelunasan yg mereka Punya, Kali ajh ada Diskon Denda Dll. Dari pengalaman saya selama 2 Tahun Pegang daerah Perang Kupang dan NTT untuk Melawan Konsumen2 90Up, Solusi2 itu yg selalu saya Tawarkan ke mereka, dan itu berjalan dengan baik dari Cabang Minus 1 M Lebih, sampai Bulan Terakhir Sebelum Resign Profit Rupiah. Sampai akhirnya saya bertaubat takut ngzolimin orang terus. HahahahaQuoteOriginal Posted By spidcom_2000►Praktek pretel mempreteli itu memang beneran adanya, apalagi kalau pembelinya memang nggak ada niatan mengambil kembali kendaraan yang telah ditarik oleh leasing. Terkadang juga ada oknum dalam yang nakal dan melakukan praktek seperti itu untuk memperkaya diri mereka sendiri. .... 22-10-2021 1706 dan 6 lainnya memberi reputasiDiubah oleh iskrim 26-10-2021 2008 KASKUS Maniac Posts 9,484 Kalau masih sayang, segeralah diurus kewajibannya... Ini ibarat cewek, jangan kelamaan digantung ntar diambil orang... Beberapa kasus kelamaan urus yang bisa bikin kendaraan ente dipreteli yaitu - parkir bertahun tahun gak diambil dan dibayar. - dikandangin polkis kelamaan gak diurus. - kalo leasing ane belum pernah tau tapi kayaknya bener... Nice thread Om. 22-10-2021 1802 dan 5 lainnya memberi reputasi Pastinya dari perusahaan pembiayaan akan memberikan informasi resmi Surat batas waktu penebusan kendaraan dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dibeberapa perusahaan juga memberikan kebijakan customer dapat mengajukan perpanjang waktu penebusan, bahkan customer untuk dapat melanjutkan angsuran Yuk kurangi berhutang, mari menabung buat beli secara cash 22-10-2021 1832 kubelti3 dan 2 lainnya memberi reputasi KASKUS Maniac Posts 5,892 Leasing kendaran bermotor bisa restructurisasi hutang kan, kalo kira2 ada masalah keuangan kan bisa diurus ke leasing agar sisa angsuran di hitung ulang agar angsuran berkurang tapi tenor bertambah, daripada gagal bayar kan mending gini 22-10-2021 1853 memberi reputasiiskrim memberi reputasi Sbisa mngkin hindari kredit gan = riba Apalg klo gapny jauh Bnyk jlan kok 22-10-2021 2143 dan 3 lainnya memberi reputasi KASKUS Maniac Posts 4,201 Cuma motor,, alat transportasi,, kalau ditarik ya gpp itung2 kemarin biaya sewanya segitu, besok sewa lagi 22-10-2021 2216 iskrim memberi reputasi beli cash dong 22-10-2021 2322 EriksaRizkiM dan 2 lainnya memberi reputasi 1 minggu....haha.......kemungkinan nebus kembali kecil itu kalau kepepet.... 23-10-2021 0013 jlamp memberi reputasi Kaskus Addict Posts 1,404 gw di tawarin tuker part sama motor leasing sama sodaranya temen gw. krn velg gw agak speleng, yaudah gw tuker aja velgnya depan belakang. bocahnya gw kasih uang roko 100ribu wkwkkw 23-10-2021 1049 iskrim memberi reputasi KASKUS Maniac Posts 4,610 Biasanya motor2 tarikan leasing itu di oper ke luar daerah/pulau dari domisisili asli plat nopol, dan di jual dengan surat sebelah STNK saja dengan harga miring.. umumnya motor2 ini gak akan bayar pajak lagi kala pajak STNK sudah habis dan berakhir menjadi motor grandong bodong yang operasionalnya di seputaran desa dan kebun warga mengangkut hasil bumi. Tapi dikala pajak masih hidup umumnya motor masih lalu lalang di kota walau pun ada beberapa yang pajak sudah mati pun selama kondisi motor masih bagus tetap lalulalang di kota, soalnya ane sering nemuin motor plat B di lampu merah dengan kondisi pajak mati lama dan tetap bisa berkeliaran dengan bebas.. mengindikasikan lemahnya kontrol kepolisian dan dispenda dalam menegak kan regulasi pajak. 23-10-2021 1057 iskrim memberi reputasiQuoteOriginal Posted By di tawarin tuker part sama motor leasing sama sodaranya temen gw. krn velg gw agak speleng, yaudah gw tuker aja velgnya depan belakang. bocahnya gw kasih uang roko 100ribu wkwkkwQuoteOriginal Posted By orca82►Biasanya motor2 tarikan leasing itu di oper ke luar daerah/pulau dari domisisili asli plat nopol, dan di jual dengan surat sebelah STNK saja dengan harga miring.. umumnya motor2 ini gak akan bayar pajak lagi kala pajak STNK sudah habis dan berakhir menjadi motor grandong bodong yang operasionalnya di seputaran desa dan kebun warga mengangkut hasil bumi. Tapi dikala pajak masih hidup umumnya motor masih lalu lalang di kota walau pun ada beberapa yang pajak sudah mati pun selama kondisi motor masih bagus tetap lalulalang di kota, soalnya ane sering nemuin motor plat B di lampu merah dengan kondisi pajak mati lama dan tetap bisa berkeliaran dengan bebas.. mengindikasikan lemahnya kontrol kepolisian dan dispenda dalam menegak kan regulasi pajak. Pejwan gan... 23-10-2021 1102 Kalo mau nebus kudu nyiapin duit tunggakan + denda + penalti penarikan. 23-10-2021 1225 KASKUS Addict Posts 3,121 Halah banyak motor tarikan bodong 23-10-2021 1316 iskrim memberi reputasi Mending minjem ke temen , bayarnya kapan kapan 23-10-2021 1455 EriksaRizkiM dan 2 lainnya memberi reputasi Wah ujung2nya jadi motor bodong ya 23-10-2021 2325 Kaskus Addict Posts 2,265 jadiin motivasi ane ni nih yang begini gan 24-10-2021 0022 Kaskus Addict Posts 2,072 ngaskus santai sambil baca thread begini gan 24-10-2021 0023 KASKUS Addict Posts 2,586 kebanyakan mkir jadinya gitu tuh 24-10-2021 0026 KASKUS Addict Posts 2,034 thanks gan tipsnya berwawasan luas nih 24-10-2021 0030 Saatsepeda motor terancam ditarik, maka mintalah BAPK kepada pihak leasing yang mendatangi Anda. Keaslian dokumen tersebut dibuktikan dengan bubuhan tandatangan pihak FIF dan pengguna. Apabila mereka tidak menyerahkannya, maka jangan serahkan kendaraan dan segera hubungi call center FIF untuk memastikan penarikan tersebut. kompas cara pengambilan motor ynang ditarik leasing - Motor anda ditarik oleh leasing? tak perlu pusing karena masih bisa diambil kembali. Memang sebagian orang memilih untuk meminja uang dengan agunan atau jaminan. Biasanya peminjaman agunan itu saat meminjam di Pegadaian ataupun Leasing. Dimana kebanyakan dari mereka akan memberikan jaminan kendaraan bermotor. Selain pinjol, banyak orang yang menggunakan leasing atau pegadaian sebagai solusi jika membutuhkan uang. Namun, tentu prosesnya lebih lama ketimbang pinjol. Selain harus ada jaminan, mereka nantinya akan disurvey terlebih dahulu. Tentunya setiap peminjam akan diberitahu kapan mereka harus melakukan pembayaran. Nah, peminjam yang tak membayar tagihan akan mendapatkan sanksi dengan kendaraan bermotor yang disita. Lalu, bagaimana cara mengambil lagi motor tersebut? Baca Juga Imbas Resesi 2023, Leasing Terancam Gulung Tikar? Debt Collector Bisa Jadi Pengangguran Mendadak Deputy Director Account Solution dan Recovery BCA Finance, Hendro Utomo mengungkapkan, saat penarikan kendaraan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh leasing. "Proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," kata Hendro dikutip dari Hendro menjelaskan, jangan panik kalau kendaraan terlanjur disita oleh leasing, sebab masih bisa ditebus kembali. Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsumen sesuai kesepakatan antara konsumen dengan leasing. "Jika unit kendaraan jaminan sudah dalam keadaan diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan kewajiban konsumen sesuai perjanjian," jelasnya. Hendro menegaskan, jika konsumen berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan, selambat-lambatnya tujuh hari. "Prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," tutup Hendro. Artikel ini telah tayang di dengan judul Motor Ditarik Leasing Sama Debt Collector, Tenang Masih Bisa Ditebus, Syaratnya Gampang Baca Juga Apakah Boleh Menggunakan Jasa Debt Collector Menurut Islam? Berikut Penjelasannya PROMOTED CONTENT Video Pilihan
IniCara Agar Tidak Ditarik Leasing. Calon konsumen ingin mengajukan kredit motor Honda. Foto: Istimewa/KabarOto. Maraknya kasus penarikan motor di jalan oleh debt collector membuat masyarakat enggan untuk membeli motor secara kredit. Untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebut, PT Federal International Finance (FIF) memberikan
Selainsurat penarikan, kalian juga bisa menanyakan sertifikat fidusia dan adanya sertifikat ini berguna pada saat kalian akan menebus kendaraan yang ditarik pihak leasing tadi. Harusnya dari pihak debt collector juga menyertakan sertifikat ini selain surat penarikan. BKbgE.
  • p5n6fyfqff.pages.dev/461
  • p5n6fyfqff.pages.dev/162
  • p5n6fyfqff.pages.dev/278
  • p5n6fyfqff.pages.dev/276
  • p5n6fyfqff.pages.dev/40
  • p5n6fyfqff.pages.dev/380
  • p5n6fyfqff.pages.dev/297
  • p5n6fyfqff.pages.dev/275
  • cara menebus motor yang ditarik leasing